Kafarat Melanggar Nazar Menurut Al-Qur’an

Kafarat melanggar nazar

Dalam ajaran Islam, setiap ucapan seorang Muslim memiliki konsekuensi, terlebih ketika berkaitan dengan nazar. Nazar merupakan ikrar seorang hamba kepada Allah SWT untuk melaksanakan suatu kebaikan apabila permohonannya dikabulkan. Contohnya, berpuasa tiga hari setelah lulus ujian atau bersedekah ketika memperoleh rezeki. Namun, sering kali manusia lalai atau tidak mampu memenuhi nazarnya. Dalam kondisi inilah, Islam menetapkan adanya kafarat melanggar nazar sebagai bentuk tebusan kesalahan.

Pengertian Nazar dan Hukum Melanggarnya

Secara bahasa, nazar berarti janji. Dalam istilah syariat, nazar adalah komitmen seorang Muslim untuk melakukan suatu ibadah yang asalnya tidak wajib, kemudian menjadi wajib karena ikrar tersebut. Oleh karena itu, melanggar nazar sama saja dengan melanggar janji kepada Allah SWT.

Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa bernazar untuk taat kepada Allah wajib menunaikannya, sedangkan bernazar untuk maksiat tidak boleh dilakukan.” (HR. Bukhari)

Hadis ini menegaskan bahwa nazar dalam kebaikan wajib ditunaikan, sedangkan nazar dalam keburukan tidak boleh dilakukan. Jika seseorang melanggar nazar, maka ia berdosa dan wajib membayar kafarat melanggar nazar sesuai ketentuan syariat.

Kafarat Melanggar Nazar Menurut Al-Qur’an

Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah, wa ba’du.

Menunaikan nazar hukumnya wajib, meskipun pada asalnya mengucapkan nazar tidak dianjurkan. Sebagian ulama bahkan menilainya haram. Rasulullah ﷺ bersabda:

“Sesungguhnya nazar tidak dapat menolak takdir. Nazar hanyalah keluar dari orang yang kikir.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Artinya, nazar tidak bisa mengubah ketentuan Allah, tetapi tetap menjadi kewajiban bila sudah terucap. Bahkan Allah menyebutkan bahwa salah satu ciri penghuni surga adalah mereka yang menunaikan nazarnya:

“Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.” (QS. Al-Insan: 7)

Namun, bila seseorang tidak mampu melaksanakan nazarnya, maka wajib baginya untuk menunaikan kafarat sebagai tebusannya.

Cara Menunaikan Kafarat Melanggar Nazar

Ada empat pilihan utama dalam menunaikan kafarat melanggar nazar:

  1. Memberi makan 10 orang fakir miskin
    Pemberian bisa berupa makanan siap saji atau bahan pokok (misalnya beras 3 kg per orang). Yang terpenting adalah makanan tersebut setara dengan kualitas makanan yang biasa dikonsumsi keluarga pemberi.

  2. Memberi pakaian kepada 10 orang miskin
    Alternatif lain adalah memberikan pakaian layak, seperti baju atau kebutuhan sandang lainnya.

  3. Memerdekakan seorang budak
    Pada zaman sekarang hal ini sulit dilakukan karena perbudakan sudah tidak ada, sehingga pilihan ini jarang diterapkan.

  4. Berpuasa tiga hari
    Jika tidak mampu melaksanakan tiga pilihan sebelumnya, maka diwajibkan berpuasa tiga hari sebagai bentuk kafarat.

Hikmah dari Kafarat Melanggar Nazar

Melaksanakan kafarat bukan hanya bentuk ketaatan kepada Allah SWT, tetapi juga mengandung hikmah yang besar, antara lain:

  • Menumbuhkan rasa tanggung jawab atas setiap janji yang terucapkan.
  • Mendidik hati untuk berhati-hati dalam bernazar, sehingga tidak mudah mengucapkan janji yang sulit untuk memenuhi.
  • Memberikan manfaat sosial karena bentuk kafarat berupa makanan atau pakaian langsung membantu kaum fakir miskin.
  • Menghapus dosa akibat kelalaian dalam menunaikan nazar.

Penutup

Kafarat melanggar nazar adalah kewajiban yang harus seorang Muslim lakuakn jika ia tidak mampu memenuhi janji yang telah ingkar kepada Allah SWT. Islam memberikan pilihan yang fleksibel, mulai dari memberi makan fakir miskin hingga berpuasa, sesuai kondisi kemampuan seseorang.

Dengan menunaikan kafarat, seorang Muslim tidak hanya menebus kelalaiannya, tetapi juga mendapat pahala dari amal sosial yang dia lakukan. Oleh karena itu, hendaknya setiap Muslim berhati-hati dalam bernazar, dan bila terlanjur melanggar, segera menunaikan kafarat agar terbebas dari dosa serta mendapatkan keberkahan dari Allah SWT.

Pelajari lebih lanjut tentang Kafarat memberi makan fakir miskin di GlobalUsaha.

Temukan berbagai artikel menarik lainnya hanya di GlobalUsaha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *