Kafarat memberi makan fakir miskin Pengertian, Cara Menunaikan

Kafarat memberi makan fakir miskin

Dalam Islam, setiap perbuatan memiliki konsekuensi. Ketika seorang Muslim melakukan pelanggaran tertentu, Allah SWT memberikan jalan untuk menebus kesalahan itu melalui kafarat. Salah satu bentuk yang sering dijalankan adalah kafarat memberi makan fakir miskin. Amalan ini tidak hanya menjadi sarana untuk menghapus dosa, tetapi juga memberikan manfaat sosial yang besar karena membantu orang-orang yang membutuhkan.

Pengertian dan Kewajiban Kafarat Memberi Makan Fakir Miskin

Secara bahasa, kafarat berarti penutup atau penghapus. Dalam istilah syariat, kafarat adalah tebusan yang diwajibkan kepada seorang Muslim karena melanggar aturan agama atau meninggalkan kewajiban. Bentuk kafarat beragam, namun yang paling relevan di masa sekarang adalah memberi makan fakir miskin.

Kafarat ini diwajibkan dalam beberapa keadaan, seperti melanggar sumpah, melakukan hubungan suami istri di siang hari Ramadhan, atau tidak mampu berpuasa karena uzur tertentu. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:

“Dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 89 dijelaskan bahwa kafarat melanggar sumpah dapat dilakukan dengan memberi makan sepuluh orang miskin menggunakan makanan yang biasa dikonsumsi keluarga sendiri.”

Ayat ini menegaskan bahwa memberi makan fakir miskin adalah salah satu cara sah untuk menebus kesalahan. Hukum ini sekaligus mendidik seorang Muslim agar lebih berhati-hati serta menumbuhkan rasa peduli terhadap kaum dhuafa.

Cara Menunaikan Kafarat Memberi Makan Fakir Miskin

Ada beberapa cara yang dapat ditempuh untuk menunaikan kafarat berupa pemberian makanan kepada fakir miskin.

  1. Memberikan makanan siap saji
    Memberikan fakir miskin makanan yang layak, misalnya nasi dengan lauk pauk sesuai kebiasaan konsumsi keluarga pemberi. Cara ini memudahkan karena penerima bisa langsung menikmatinya. Misalnya, seseorang yang melanggar sumpah dapat menyediakan 10 porsi makanan dan membagikannya kepada 10 orang fakir miskin di sekitar rumah atau masjid.

  2. Memberikan bahan makanan pokok
    Alternatif lain adalah memberikan bahan pokok seperti beras atau gandum. Para ulama menetapkan takaran umum kafarat, yaitu sekitar satu mud (kurang lebih 0,6 kg beras) untuk setiap orang, atau setengah sha’ sesuai pendapat mazhab.Saat ini, Penyaluran dapat lewat lembaga zakat, yayasan sosial, maupun organisasi kemanusiaan supaya lebih terarah dan tepat sasaran. Dengan cara ini, makanan bisa terbagikan merata kepada fakir miskin yang benar-benar membutuhkan.

  3. Menyesuaikan dengan kemampuan
    Islam memberikan keringanan bagi yang kesulitan. Jika tidak mampu memberikan makanan secara langsung, seorang Muslim bisa menyalurkannya melalui perantara atau memilih bentuk kafarat lain yang boleh. Hal ini menunjukkan bahwa syariat Islam penuh dengan kemudahan, namun tetap menjaga nilai keadilan.

Pelaksanaan kafarat  sebaiknya melakukan dengan niat ikhlas. Bukan hanya untuk menunaikan kewajiban, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian sosial. Dengan begitu, kafarat tidak hanya menghapus dosa, tetapi juga menghadirkan keberkahan bagi pemberi maupun penerima.

Penutup

Memberi makan fakir miskin sebagai kafarat merupakan kewajiban yang  Allah SWT tetapkan, berfungsi sebagai penghapus dosa sekaligus cara untuk berbagi rezeki. Dengan memahami pengertian serta cara menunaikannya, seorang Muslim dapat melaksanakan kewajiban ini dengan benar.

“Amalan ini bukan hanya sebagai tebusan kesalahan, tetapi juga sumber pahala yang tak terputus. Setiap makanan akan menjadi catatan kebaikan di sisi Allah hingga akhirat kelak. Apalagi, membantu fakir miskin berarti ikut mengurangi beban hidup mereka yang sering kali serba kekurangan.

Dengan demikian, melaksanakan kafarat bukan hanya urusan pribadi antara hamba dan Allah, tetapi juga kontribusi nyata dalam membangun solidaritas sosial di tengah masyarakat. Beginilah keindahan ajaran Islam, yang mengajarkan keseimbangan antara hubungan kepada Allah dan kepedulian terhadap sesama manusia.

Pelajari Panduan lengkap Cara Membayar Kafarat  sesuai Al-Qur’an & Sunnah untuk menunaikan kafarat.

Platform donasi terpercaya untuk menyalurkan kafarat dan berbagai amal sosial lainnya digital.sahabatyatim.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *